Barito Utara, Borneo24.com– Pemusnahan barang bukti (Barbuk FC) kejahatan obat terlarang jenis sabu seberat 11 gram dilaksanakan di Aula Anggrawina Jagrawina Polres Barito Utara, Jumat (10/7). Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra bersama unsur FKPD.
Sugianto Panala Putra yang juga sebagai Ketua BNK Barito Utara memberikan apresiasi kepada pihak Polres Barito Utara yang telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan tindak pidana kejahatan yang melawan hukum.
“Pencegahan akan lebih maksimal dengan partisipasi masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalkan kejahatan. Dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” kata Wabup Sugianto.
Pemkab Barito Utara kata Wabup menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto menambahkan barang bukti (Barbuk) sabu-sabu yang dimusnahkan ini dengan berat bersih sebanyak 11 gram dengan tiga orang tersangka yang diamankan.(***)
Discussion about this post