Gunung Mas – Polsek Rungan Gunung Mas (Gumas) Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Senin (09/08/2021) Pukul 09.40 WIB s/d Selesai.
Selama kegiatan himbauan Karhutla Anggota polsek rungan (Bhabinkamtibmas) menyampaikan kepada warga Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung. Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.
Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano menyampaikan Kepada (Bhabinkatibmas), kegiatan himbauan Karhutla tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar. (***)