Pulang Pisau – Tugas utama dari Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kades bersama badan permusyawaratan desa (BPD). Apabila ada dari pejabat kades yang ingin mencalonkan diri menjadi kades, diminta kepada camat untuk segera melaporkan hal tersebut untuk di proses penggantian, mengingat tugas dan amanah yang sudah diberikan dan menghindari konflik kepentingan.
Himbauan tersebut, disampaikan oleh Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, Selasa (30/4/2019) saat membuka Rakornis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang III di Aula Dinas Kesehatan, Jalan WA. Duha, Kecamatan Kahayan Hilir.
Dikatakan Edy, panitia pembina dan pengawas tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan telah ditetapkan, selanjutnya diminta untuk dapat mempersiapkan dan mengatur strategi serta inovasi guna menjalankqn berbagai tahapan yang telah disusun untuk mewujudkan pemilihan kades yang langsung, umum, bebas, rahasiq, jujur dan adil.
” Harapan kita semua pelaksanaan pemilihan kades nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan atau pun gugatan terkait hasil dan tahapan yang telah dilalui,” ujar Edy menyampaikan.
Lanjut Edy, penyelesaian konflik pemilihan kepala desa ada dikeputusan Bupati atas pertimbangan dan rekomendasu dari panitia pembina dan pengawas tingkat kabupaten dan kecamatan. (RP/01)