Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, mengeluarkan surat edaran nomor 331.1/ 30/ Satpol PP/ V/ 2019 tanggal 2 Mei 2019, tentang himbauan dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1440 hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah. Himbauan itu di tujukan kepada para pemilik rumah makan, restoran dan sejenisnya, pemilik tempat hiburan malam se-Kabupaten Pulang Pisau, dan pemilik/ pengelola tempat wisata, rekreasi dan sejenisnya.
Dalam surat edaran yang di tempel-tempat di setiap rumah makan dan sejenisnya, Bupati Pulpis meminta selama bulan suci ramadhan agar para pemilik rumah makan untuk memberikan tirai penutup untuk jenis usaha tersebut, apabila tetap melakukan aktifitas kegiatan berjualan.
Kepada para pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (Diskotik, karaoke dan sejenisnya), 3 (tiga) hari sebelum memasuki bulan suci ramadhan tidak diperkenankan melekukan aktifitas membuka usaha tersebut dan serta diperkenankan buka kembali 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah.
Apabila surat edaran itu tidak di indahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
Adanya surat edaran itu, Bupati Pulpis mengharapkan selama bulan suci ramadhan untuk saling menghormati, dan juga di himbau untuk tidak merokok di tempat-tempat umum dan fasilitas umum lainnya.
Surat edaran itu, disampaikan untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta sikap saling menghormati bagi saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (RP/01)