Kapuas, Borneo24.com – Jajaran Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang berkunjung ke Mako Polsek Kapuas Barat, Sabtu (23/1/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki mengatakan sosialisasi yang dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat terkait dengan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang-Undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Barat juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. (***)
Discussion about this post