Kapuas, Borneo24.com – Bertujuan membahas penyelesaian hak 7 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama PT. Globalindo Agung Lestari (GAL), dan instansi terkait menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Bertempat di ruang rapat gabungan komisi, DPRD Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV bersama Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) PT. Globalindo Agung Lestari (GAL), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan PT. GAL, menyepakati beberapa hal tentang penyelesaian Hak terakhir atas 7 orang Karyawan PT. GAL.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie dan sejumlah anggota dewan, menyepakati 6 poin kesepakatan diantara nya yakni,
PT. GAL siap membayar hak 7 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang direalisasikan pada hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara serikat buruh sejahtera mandiri (SBSM) PT. GAL pada tanggal 21 Juli 2022.
Kemudian, SBSM PT. GAL segera mengkonfirmasikan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama Nomor 389/BIP/2022/PHI.PN-PLK pada tanggal 27 Oktober 2022.
“Perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik” ungkap Syarkawi H Sibu untuk poin ketiga.
Ia melanjutkan, poin ke empat, adalah eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat pekerja.
Sementara poin kelima, diminta perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan kepada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan.
“Pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR dan kewajiban membayar pajak serta kontribusi lainnya,” pungkas Syarkawi pada poin ke enam. (***)