Kapuas, Borneo24.com – Polres Kapuas, Polsek Selat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Tambun Bungai simpang tiga PWI Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng. (1/2/2021) Pagi pukul 08.10.Wib.
Dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Himbauan Prokes dengan Portable, Kapolsek dan anggota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu memakai masker dan memberikan himbauan baik secara lisan maupun dengan Portable agar masyarakat selalu menggunakan masker setiap melakukan kegiatan diluar rumah.
Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif.
Kapolsek Selat dan Anggota Polsek Selat sebanyak 12 (dua belas) Pers memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes/tidak memakai masker (khusus yang laki-laki) dilakukan tindakan hukuman fisik berupa Push Up sebanyak 3 kali kemudian diberi masker Untuk dipakai.
Kapolsek Selat KOMPOL Aris Setiyono, juga mengingatkan kepada warga masyarakat yang terjaring dalam giat operasi yustisi tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari,dan terhindar dari giat operasi yustisi. Ucapnya. (***)