Kapuas, Borneo24.com – Dengan harapan mendukung peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi, Polsek Kapuas Murung melakukan sosialisasi Saber pungli di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (13/9/2021).
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah turun langsung melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Kami menyampaikan melalui sosialisasi ini bahwa tidak ada lagi praktek pungutan liar dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi meminta imbalan kepada siapa pun dan pihak manapun secara Ilegal/dengan paksaan yang dapat merugikan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, sosialisasi saber pungli ini adalah bersifat Atensi dari Pimpinan yang di lakukan oleh setiap anggota Polri untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam aktifitas pekerjaan termasuk dalam Pelayanan Publik.
“Diharapkan dengan kegiatan ini semua Pihak dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Kapolsek lagi. (***)