Kapuas, Borneo24.com – Komisi I DPRD Kapuas meminta panitia menyampaikan berkas 22 sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Kita meminta agar panitia segera menyampaikan hasil gugatan Pilkades 22 Desa sesuai kesepakatan dan persetujuan pada RDP 13 Agustus 2022 lalu,” kata ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin.
Ia mengatakan dalam RDP tersebut sepakat dan disetujui bersama panitia akan menyerahkan hasil gugatan Pilkades 22 Desa. Karena sampai saat ini masih belum diserahkan.
Pihaknya pun menyayangkan ketidak konsisten dari mitra kerja dalam hal ini panitia Pilkades karena sampai dilantiknya Kades terpilih belum menyerahkan berkas hasil gugatan.
Ia menyampaikan pada Pilkades serentak yang diikuti 155 Desa, 22 Desa diantaranya mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Panitia Pilkades Kabupaten karena sampai hasil putusan dan sudah dilakukan pelantikan oleh Bupati kami belum menerima dokumen tersebut,” tukasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga menerima laporan dari para calon kepala desa yang menggugat, pihaknya menyarankan menyampaikan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan.
“Kami sarankan kepada penggugat menempuh jalur hukum melalui PTUN, jika tidak puas dengan putusan Panitia Pilkades Kabupaten,”pungkasnya. (***)