Kapuas, Borneo24.com – Anggota Polsek Kapuas Barat, Aiptu Nurhadi bersama Briptu Alif Menyampaikan Maklumat Kapolda Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Senin (9/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Penyampaian Maklumat Kapolda tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan agar Warga yang berada di Kec. Kapuas Barat agar Warga Pemilik lahan dapat memahami Isi Larangan tersebut Dan warga tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya
Selain melaksanakan kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolda Anggota juga melakukan Himbauan Tentang Prokes agar gunakan Masker bila berada diluar fan menjaga jarak bila berada dikerumunan orang banyak.
Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Warga Bahwa Polsek Kapuas Barat akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan pulau hanaut dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek pulau hanaut apabila mengetahui ada warga yg akan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Sobeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basukt, T. S.H menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA dan kerugian lainnya.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda,” jelasnya. (***)