Kapuas, Borneo24.com – Anggota Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (23/2/2021) siang.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Intel Polsek Kapuas Tengah Ipda Saepudin bersama personel Polsek, Personel Koramil Kapuas Tengah dan Trantib Kecamatan Kapuas Tengah.
“Maksud kegiatan Operasi yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Wajib menggunakan Masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta tidak berkerumun guna Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19,” terangnya.
Selain itu, Ipda Saefudin menyampaikan tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka harkamtibmas diwilayah Polsek Kapuas Tengah yg aman dan kondusif, “Bagi pelanggar akan kami berikan efek jera dengan memberikan sanksi fisik berupa push up dan besar harapan kami dengan rutinnya dilaksanakan operasi Yustisi masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam pematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (***)
Discussion about this post