Kapuas, Borneo24.com– Ahmad Dicky Wijaya harus menginap diruang sel tahanan Polres Kapuas karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu, seberat 5,01 gram saat digeledah oleh anggota Satnarkoba Polres Kapuas.
Awal penangkapan pelaku setelah pihak Satnarkoba Polres Kapuas mendapatkan adanya pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dari laporan kami coba tindak lanjuti dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap yang bersangkutan ini, hingga kami langsung lakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu,”kata Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman. Kamis (27/8/2020).
Selain mengamankan pelaku dan Barang haram narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor, plastik klip Handphone dan tas milik pelaku.
“Pelaku kami kanakan pasal tentang narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l,” jelasnya. (***)
Discussion about this post