Polisi Tangkap Budak Sabu di Kamar Hotel

oleh

Kapuas – Pihak Sat Narkoba Polres Kapuas ciduk budak sabu asal Banjarmasin atas nama Ivan (29) warga Desa Lawahan rt.02 kecamatan Beruntung Baru kabupaten Banjar Kalsel, di kamar hotel Raudah no 303 Jalan Soeprapto Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Sabtu(1/6/2019) pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat Narkoba Iptu Suherman dibruang kerjanya, Minggu (2/5/2019) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pemakai narkoba jenis sabu di Hotel Raudah Jalan Soeprapto kawasan pasar San Jaya.

“Pelaku kita tangkap di kamar hotel karena menggunakan narkoba jenis sabu satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,27 gram” ucapnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca 1 buah botol bong terbuat dari plastik,1 korek mancis
1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 satu buah kotak rokok merk sampoerna.

Ia menjelaskan,terungkapanya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,sehingga pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada hari sabtu tanggal 1 juni 2019 Sekitar Jam 21.00 Wib.Di hotel raudah kamar no 303 Jalan Soeprapto no.62 kelurahan Selat Hilir kecmatan Selat Kapuas.Telah tertangkap tangan Ivan saat membawa menguasai Narkotika jenis sabu dan dari terlapor.

Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kapuas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersangka,pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang narkotika dan ancaman paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun”pungkasnya.