Kapuas, Borneo24.com – Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida. Sabtu (23/01/2020) pukul 09.00 WIB.
Polsek Kapuas Murung melakukan sambang serta melaksanakan kegiatan sosialisasi menggunakan media spanduk perihal Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida di kantor Desa Palingkau Asri Sp 2 Jalan Lintas Trans Sp 2 Desa Palingkau asri Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin Mengatakan Polsek Kapuas Murung tidak pernah bosan mensosialisasikan bahwa setiap kegiatan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya
“Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimi atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 Milyar” ucap Kapolsek.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui serta mengerti dan paham bahwa semuanya sudah tercantum di Undang-undang dan besar berharap kami dengan kegiatan sosialisasi ini warga Kecamatan Kapuas Murung mengerti dan jangan sampai ada yang terjerat Hukum” tutup Kapolsek. (***)
Discussion about this post