Katingan, Borneo24.com – Belum keluarnya keputusan Gubernur Kalimantan Tengah terkait usulan kenaikan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Katingan.
Kini pencairan bantuan keuangan untuk Parpol, dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Katingan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy. Senin, 22 Agustus 2022.
Dijelaskan Doddy, hal ini mereka lakukan karena waktu sudah mepet. Sementara bantuan keuangan itu, akan segera digunakan Parpol.
“Untuk itu kita pakai dasar pembayarannya menggunakan keputusan bupati saja dulu,” jelasnya.
Dia juga menceritakan, bahwa sebelumnya mereka menggelar rapat untuk membahas pencairan dana bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2022 pada tanggal 2 Agustus lalu. Rapat itu dihadiri langsung oleh para pengurus DPD/DPC Parpol penerima bantuan.
Dari hasil rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Yakni Keputusan Persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah atas usulan kenaikan bantuan keuangan Parpol belum keluar, maka Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan telah membuat surat kepada Inspektorat Kabupaten Katingan untuk meminta saran dan persetujuan terkait pencairan bantuan Parpol tahun 2022.
“Lalu hasil telaahan dari tim Inspektorat yaitu bahwa Inspektorat setuju apabila bantuan Parpol tahun anggaran 2022, dibayarkan menggunakan nilai yang sama dengan tahun anggaran sebelumnya,” sebut dia.
Keputusan Bupati Katingan sebagai dasar pembayaran. Apabila nanti persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah sudah keluar, maka dapat dibayarkan selisihnya.
“Kemudian jika misalnya sampai akhir tahun persetujuan Gubernur belum keluar, maka nilai bantuan yang diterima, tetap menggunakan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya. Ini sudah disetujui oleh Parpol,” tandasnya. (***)