Kotawaringin Barat, Borneo 24 – Musyawarah Desa (Musdes), musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sesuai peraturan tersebut terdapat 2 jenis Musdes, yaitu terencana dan insidental. Musdes terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya. Sedangkan musdes insidental dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak, Kamis (30/4/2020).
Sehubungan dengan adanya bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam rangka penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peranturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kobar nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, metode pengalokasian untuk BLT-Dana Desa sebesar 30% dari besaran Dana Desa Natai Raya yaitu hanya mencakup sebanyak 143 KK,
Pada kesempatan yang sama, Camat Arut Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Muhammad Ramlan menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Ramlan.
Discussion about this post