Dua Pelaku Pencurian dan Jambret Dijerat Pasal Berlapis 

oleh
KOTAWARINGIN BARAT, BORNEO24.COM – Dua pelaku pencurian dan penjambretan berinisial SR (pelaku) dan DS (penadah) beraksi di Pangkalan Banteng pada (2/01/2019),  tepatnya di ruang Nuri Puskesmas Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
 
Dalam aksinya, kedua pelaku saling bekerjasama. DS berperan sebagai pengamat sekaligus penadah dengan menyamar sebagai petugas puskesmas sedangkan SR sebagai eksekutor beraksi setelah ada komando dari DS disaat korban tertidur dan lengah
 
“kejadian itu berlangsung singkat dan saat saya tertidur kira-kira pukul 02.00 wib, pelaku menggasak tas saya yang di dalamnya berisikan handphone android dan uang tunai Rp13 juta rupiah,” ungkap Syahrani (Amang) selaku korban di persidangan, Selasa (08/10/2019). 
 
Selang 2 bulan kemudian kedua pelaku menjambret seorang ibu-ibu di pasar baru Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, pada Sabtu (9/3/2019) setelah ditelusuri ternyata ibu yang mereka jambret adalah orang tua seorang polisi yang sedang bertugas di Sabhara Pangkalan Bun. Kedua pelaku tertangkap pada juli 2019 di daerah Sebabi Seranau.
 
Melalui jaksa penuntut umum bapak Widha Sinulingga, kedua tersangka terkena kasus berlapis. Persidangan yang dipimpin oleh yang mulia Imam Santoso selaku hakim utama, Iqbal Albana hakim anggota 1, Mantiko Sumanda Moechtar hakim anggota 2 memutuskan bahwa pelaku bakal dijerat dengan kasus berlapis, sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Kamis  (17/10/2019).

No More Posts Available.

No more pages to load.