KOTAWARINGIN BARAT – Borneo24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang Pria sebagai penadah hasil tindak pidana pencurian berupa Handphone (HP), Kamis (20/6/2019) lalu.
Kedua pelaku tersebut berinisial FS (31) warga Jalan Pangeran Bungur RT 26 dan S (46) warga Jalan Pangeran Antasari RT 03. Keduanya merupakan warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalimantan Tengah.
“Petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti HP merek Oppo A3s milik EH (36) karena adanya laporan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain, Sabtu (22/6/2019).
Kapolres menyebutkan, dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya, pelaku FS memperoleh HP tersebut dengan cara membeli kepada pelaku S.
“Pelaku FS memperoleh HP dengan cara membeli kepada pelaku S dengan harga Rp 1 juta rupiah dan baru dibayar Rp 650 ribu rupiah tanpa charge dan kotak HP,” sebut Kapolres.
Kini kedua pelaku tindak pidana penadahan tersebut sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.