Pangkalan Bun, Borneo24.com – Seorang pria yang kesehariannya sebagai buruh serabutan bernama Muhridin (31) warga Jalan Malijo Gang Salak Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kobar.
Pelaku yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor miliknya sedang nunggu pembeli dipinggir Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat langsung dilakukan penangkapan pada, Kamis (30/9/2021) Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan,Jumat (1/10/2021) Malam mengatakan bahwa saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan.
“Saat dilakukan penyelidikan petugas melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan,”Kata Iptu Wira Wisudawan.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan masyarakat petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 8,21 gram, plastik klip kecil berisikan pil dan serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,95 gram,timbangan digital, handphone,2lembar tisu,5 plastik klip kecil,sendok sabu,kotak rokok,tas pinggang, sepeda motor dan uang hasil penjualan sabu Rp 1,3 Juta Rupiah.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.(***)