Kalimantan Barat, Borneo24.com – Dipicu permasalahan uang, seorang pria berinisial AM (35) dianiaya oleh dua orang temannya sendiri berinsial DN (35) dan YT(36), Akibatnya AM mengalami luka dibagian anggota wajah. Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan tersebut .
Saat itu, korban sedang barada di kediaman temannya, lalu tak lama berselang datanglah kedua tersangka untuk membicarakan permasalah uang pelaku yang pernah digunakan oleh korban. Pada saat itu, kedua pelaku mengajak korban untuk keluar rumah tersebut untuk berkompromi perihal uang tersebut. Namun ketika di perjalanan korban tiba – tiba di pegangi oleh DN dan kemudian YT memukul wajah korban dan menyebabkan mulut korban mengalami luka robek.
‘’Saat itu tersangka berusaha kabur dari kedua tersangka dan langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur,’’ujarnya.
Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan, tak membutuhkan waktu lama. Tak sampai 24 jam, petugas berhasil mendapat informasi kedua tersangka dan menangkap keduanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)