Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Azies Haekal Terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar 23 Juta Rupiah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, (27-7-2020).
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan bahwa terdakwa atas nama Azies Haekal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar Pasal 374 KUHP.
“Terdakwa sendiri telah megakui perbuatannya dan menyatakan bersalah bahkan menyesal atas perbuatannya, maka berdasarkan hasil musyawarah terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” kata Heru Karyono.
Putusan tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerimanya.
Diinformasikan, bahwa terdakwa Azies Haekal sebelumnya bekerja sebagai Staf Logistic di Kantor PT. CBI Jalan H Udan said no 47 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut selelatan, Kotawarngin Barat.
Sebelumnya diketahui, bahwa PT.HANAU PERKASA BETON meupakan perusahan yang bergerak di bidang pengecoran bahan beton.
Bermula saat itu, saksi Agung Lestari menyerahkan 1 satu cek pada tanggal 27 Januari 2020, di kantor Pusat PT.CBI di jalan Udan Said Pangkalan Bun senilai Rp. 47.947,550 (empat puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh lima ratus rupiah). Untuk pembelian solar sebanyak 5000 (lima ribu) liter.
Kemudian pada esok harinya, terdakwa pergi ke Bank Kalteng cabang Pangkalan Bun untuk mencairkan cek tersebut, dan pada tanggal 27 januari 2020 terdakwa ada melakukan pembelian BBM di SPBU Aprian Pangkalan Bun jenis PERTADEK sebanyak 382,77 liter seharga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
Kemudian tanggal 28 Januari 2020 terdakwa membeli BBM lagi sebanyak 1000 (seribu) Liter jenis Pertadek seharga 10.450.000(sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 30 Januari 2020 terdakwa membeli BBM lagi sebanyak 1000 (seribu) Liter jenis Pertadek seharga 10.450.000(sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Total solar yang di belikan terdakwa kepada PT HANAU PERKASA BETON sebanyak 2.382 Liter dengan total pembelian seharga Rp.24.900.000.,(Dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
“Sehingga berdasarka hasil Audit yang dilakukan terdapat kekurangan pembelian solar PT HANAU PERKASA BETON sebanyak 2.618 Liter seharga Rp.23.047,550”.
Terdakwa mengakui bahwa telah menggunakan sisa uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak meminta izin kepada pihak PT. HANAU PERKASA BETON.(***)