Penyeludupan Satwa Dilindungi Asal Papua Digagalkan di Perairan Teluk Kumai

oleh
Press Release Pengungkapan Upaya Pengiriman Satwa Burung Ilegal.

Kotawaringin Barat, Borneo24.comPersonel Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin melalui tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L22 berhasil menggagalkan penyeludupan 76 ekor burung dilindungi asal Papua dari kapal MV Vision Global di Perairan Teluk Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko mengungkapkan gagalnya upaya pengiriman satwa ilegal itu berawal dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yang diangkut kapal MV Vision Global bermuatan vinner dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua.

Selanjutnya tim Patkamla Lanal Banjarmasin bersama anggota Pos TNI AL Kumai melakukan monitoring pergerakan kapal MV Vision Global.

Pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 23.30 WIB, kapal tersebut tiba dan berlabuh di sekitar muara Sungai Lamandau (Pangkalan Bun).

“Pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB, tim Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Lamandau menuju MV Vision Global. Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal,” ucap Kolonel Laut (P) Herbiyantoko.

Lanjut Danlanal, tim berkoordinasi dengan nakhoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa.

Mereka juga melaksanakan pemeriksaan ke ruangan ABK dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi.

Adapun sejumlah satwa tersebut di antaranya Kakak Tua Hitam Raja 7 ekor, Kakak Tua Putih Jambul Kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak Emas 1 ekor, Nuri Kepala Hitam 36 ekor, Kakak Tua Begok 3 ekor, Jagal Papua 1 ekor, Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor dan Kasuari 2 ekor.

Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L22 (Patkamla) melakukan penyitaan terhadap satwa dilindungi dari para ABK MV Vision Global di Perairan Kumai.

Selain itu, TNI AL juga mengamankan kura-kura 12 ekor, ular hijau 1 ekor dan sebuah tanduk rusa. Tak hanya itu, anggota juga mengamankan 6 orang ABK MV Vision Global yang diduga merupakan pemilik satwa yaitu B (47), H (22), M (30), I (28), AM (21) dan B (20).

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” beber Herbiyantoko.

Selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk satwa, kami akan melakukan karantina terlebih dahulu. Kami akan koordinasi dengan KemenLHK. Kalo memang dikembalikan, kami akan kembalikan ke Papua,” tukas Kepala BKSDA SKW II Dendi Sutiadi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.