Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim satgas Yustisi Covid – 19 melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Taman Kota Manis, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Sabtu (28/11/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Untuk sanksi yang kami berlakukan sesuai dasar yaitu Perbup nomor 54 tahun 2020 baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial maupun denda,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Padal Yustisi Ipda Robi.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan angka sadar masyarakat sekaligus menurunkan angka positif Covid – 19 di Kabupaten Kobar.(***)