Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, menggelar sidang perkara perdata antara PT Korintiga Hutani dengan Warga.
Agenda sidang ini pemeriksaan setempat (PS) dengan objek sengketa tanah terletak yang di Jalan A.Yani, Km.35, Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangalalan Lada, Senin (27/7/2020).
Dalam sidang pemeriksaan setempat agar bisa mengetahui dengan jelas kepastiannya tentang objek sengketa dari luas, letak, batas serta kualitas objek.
Dalam sidang pemeriksaan mendapat pengawalan ketat dari anggota polsek setempat guna mengamankan jalannya sidang,”ungkap Ketua Majelis Hakim M Ikhasan.
Sementara itu Penasihat Hukum warga penggugat, Imam menuturkan, bahwasanya tanah yang menjadi objek sengketa itu merupakan milik dari kliennya.
Pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatannya, karena tanah yang di jadikan jalan tersebut disebut milik warga setempat, bahkan hingga sekarang belum pernah menerimah uang ganti rugi, ucap Imam.
Sementara dari pihak tergugat yang diwakilkan Penasihat Hukum Jepri Simatupang menjelaskan, bahwa gugatan yang disampaikan oleh penggugat tak berdasar bahkan tidak selayaknya dikabulkan karena tidak jelas objeknya.
“Saat ditanya oleh majelis hakim di dalam surat gugatan pada saat pemeriksaan setempat ternyata penggugat tidak dapat membuktikan bahkan bisa menyebutkan ukuran objek sengketa”, terang Jepri.
Lanjut Jepri, bahkan sebelumnya PT Koringtiga Hutani sudah memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat, bahkan ada bukti pembayaran berupa kwitansi serta di saksikan oleh pihak desa kecamatan, ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua M Ikhsan dibantu 2 hakim anggota Iqbal dan Mantiko. Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 6 agustus 2020 dengan agenda kesimpulan.(***)