Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan Sopir truk PT. Mentari Laju Jaya Usaha, difuga memalsukan Surat keteteran (Suket) Rapid Test, Jumat (17/7/2020).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan agung, mengakatan, Petugas awalnya mencurigai pelaku ini dan setelah disuruh menunjukkan surat rapid test dan dilakukan pengecekan ternyata palsu.
Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Rapid Test Covid 19 palsu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 di Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, terang Todoan Agung.
Adapun dalam pemeriksaan terhadap Supir Truk PT. Mentari Laju Jaya Usaha. Berdasarkan keterangan MR menerangkan bahwa sebelumnya belum pernah dilakukan Rapid Test Covid 19.
“Yang mana surat Rapid Test Covid 19 palsu tersebut didapatkan dari AN. Ketika dilakukan pemeriksaan dari Tim Gugus Tugas Covid 19 diketahui bahwa surat tersebut palsu di perbatasan Lintas Palangka Raya – Buntok”.
Todoan Agung, menerangkan bahwa sebelumnya belum pernah dilakukan Rapid Test Covid 19, yang mana surat Rapid Test Covid 19 palsu tersebut didapatkan dari MS Ketika dilakukan pemeriksaan dari Tim Gugus Tugas Covid 19 diketahui bahwa surat tersebut palsu di perbatasan Lintas Palangka Raya – Buntok.
Sementara keterangan ABM menerangkan bahwa sebelumnya belum pernah dilakukan Rapid Test Covid 19, yang mana surat Rapid Test Covid 19 palsu tersebut didapatkan dari MS, ucap Kompol Todoan Agung.
Ketika dilakukan pemeriksaan dari Tim Gugus Tugas Covid 19 diketahui bahwa surat tersebut palsu di perbatasan Lintas Palangka Raya – Buntok.
Berdasarkan keterangan AN menerangkan bahwa telah dititipkan Surat Rapid Test Covid 19 dari MS yang diberikan kepada Sdr. MH yang diberikan bersamaan dengan uang jalan MH. Kemudian AN mengetahui bahwa surat Rapid Test Covid 19 yang diberikan sudah dalam bentuk tertulis, hanya tidak megetahui rincian apa yang tertulis di Surat Rapid Test Covid 19 tersebut, dan langsung diberikan saja kepada MH, terang Kompol Todoan Agung.
Berdasarkan keterangan AM, menerangkan bahwa mengakui telah membuat Surat Rapid Test Covid 19, yang mana awalnya pada Tanggal 07 Juni 2020. MS berinisiatif membawa 4 anak buahnya untuk Rapid Test Covid 19 di RS. Siloam dengan biaya 80% dari pihak perusahaan dan sisanya dari biaya pribadi.
Tiga hari kemudian MS mencoba mengscanner surat asli untuk digandakan dan 1 minggu kemudian berhasil membuat duplikat Surat Rapid Test Covid 19 berlogo Siloam Hospital.
Adapun ide untuk membuat Surat Rapid test palsu adalah ide sendiri yang digunakan untuk menyiasati keterbatasan anggaran akan tetapi harus mempunyai Rapid Test. Pihak perusahaan atasan mengetahui hal tersebut dan menegur saya, dan diingatkan akan memiliki masalah besar karena memalsukan surat Rapid Test, pungkasnya. (***)