KOTAWARINGIN TIMUR, Borneo24.com – Tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih mendominasi. Hal itu tersebut, berdasarkan tolak ukur dari banyaknya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang telah ditangani Polres Kotim.
Dihitung mulai dari tanggal 1 bulan Januari hingga tanggal 26 bulan Juni 2019 yang bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional, ada 61 Kasus yang di tangani oleh polres kotim, satu di antaranya masuk di undang-undang kesehatan. Sisanya, masuk tindak pidana narkoba dengan tersangka 72 orang.
“dari Januari hingga saat ini, total barang bukti yang kami amankan ada 250 paket sabu dengan berat total 726, 41 gram, Dextro 325 butir, dan 7 butir pil ekstasi,” Ucap Iptu Arasi Kasat Narkoba Polres Kotim mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (26/6/2019).
Dirinya melanjukan, jika dibandingkan tahun lalu yakni 2018, jumlah kasusnya sama yakni ada 61 kasus. Akan tetapi tindak pidana narkobanya hanya ada 41 kasus, sedangkan sisanya masuk undang-undang kesehatan dan Miras.
“tahun lalu yang masuk undang-undang kesehatan ada 3 kasu, sedangkan untuk miras ada 13 kasus. Ada pun tersangka yang kami amankan jumlahnya ada 66 orang,” ungkapnya.
Sedangkan total barang bukti yang berhasil kami amankan, Sabu 141 paket dengan berat total 234,9 gram, 30 butir ekstasi, 18. 314 butir Zenith, Dextro 146 butir, serta miras berbagai merk 24 botol.
“berdasarkan data tersebut kita bisa menilai bahwa narkotika jenis sabu dari tahun lalu hingga tahun ini masih mendominasi di kotim, tetapi disisi lain jenis obat-obatan terlarang berkurang jumlahnya,” jelasnya Iptu Arasi.
Dirinya juga sangat berharap, khususnya kepada masyarakat, supaya bisa terus membantu dan menginformasikan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah kotim ini. Hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahayanya narkoba.