KPU Katingan Temukan Seribu Surat Suara Rusak

oleh

KATINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melakukan pelipatan surat suara di Gedung Salawah Jalan Garuda 2 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut melibatkan 200 orang dari warga setempat, yang diawasi oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KPU dan Kapolres Katingan. Upah yang diterapkan untuk pelipat surat suara beragam tergantung kesulitan saat melipat surat suara. Untuk surat suara Capres dan Cawapres per lembar diberi upah 50 Rupiah. Sedangkan untuk surat suara DPRRI dan DPD diberi upah 75 Rupiah per lembarnya, dan surat suara DPRD diberi upah 100 rupiah per lembarnya.

Ketua KPU Usman Sitepu mengatakan, dari kegiatan pelipatan surat suara pihak KPU melakukan seleksi surat suara dan menemukan sebanyak 1.000 surat suara rusak. “Surat suara yang rusak ini akan disampaikan ke KPU Provinsi agar mendapat pengganti surat suara” ujarnya, Senin 18 maret 2019. (RP/02)