Kabupaten Lamandau Targetkan Raih Anugerah Parahita Ekapraya

oleh
oleh

NANGA BULIK, BORNEO24.com- Kabupaten Lamandau targetkan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Hal ini disampaikan Bupati Lamandau Hendra Lesmana beberapa waktu lalu.

Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) diberikan kepada daerah yang berkomitmen tinggi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sehingga  semakin memotivasi dalam melaksanakan program-program perlindungan anak dan perempuan.

Kabupaten Lamandau saat ini mulai mempersiapkan berbagai komponen untuk memenuhi persyaratan meraih APE tersebut. Salah satunya mendorong terbentuknya forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA).

Dengan dihadiri berbagai lembaga, ormas hingga akademisi kemarin DP3AP2KB kabupaten Lamandau telah memfasilitasi pembentukan forum PUSPA.

“Setelah terbentuk, kita akan proses SK nya sehingga dapat segera dikukuhkan dan bisa segera melakukan aksi di lapangan,” jelas kepala DP3AP2KB,  Luhut Tampubolon.

Dijelaskannya, PUSPA merupakan wadah berkumpulnya berbagai lembaga masyarakat yang mencakup berbagai bidang, yaitu lembaga profesi dan dunia usaha, lembaga media, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan akademisi.

“Ini adalah wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengalaman seputar persoalan perempuan dan anak dalam menyatukan semangat pergerakan untuk bersama-sama mengatasi permasalahan perempuan dan anak yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri kesenjangarn aakses ekonomi terhadap perempuan,” bebernya.

Melalui forum PUSPA diharapkan dapat mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam memberdayakan perempuan dan perlindungan anak, menciptakan kondisi masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mempercepat pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tugas Puspa adalah memberikan masukan dalam penyusunan kebiiakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melakukan kajian tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masyarakat. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Juga memberikan laporan, saran, masukan, pertimbangan kepada menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam rangka meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.