Lamandau, Borneo24.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengunjungi Polres Lamandau untuk melaksanakan pengecekan pelayanan publik di lingkungan Polres setempat.
“Mereka (Ombudsman RI) mengecek sarana dan prasarana penilaian Zona Integritas (ZI) dan WBK (Wilayah bebas Korupsi) yang sedang diperjuangkan oleh Polres Lamandau,” terang Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Rabu 24 Agustus 2022.
Pengecekan pelayanan publik meliputi Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), STPLKB, Sidik Jari, Restorative Justice serta laporan masyarakat yang dapat dilayani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dijelaskan Kapolres, Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini ruang SPKT Polres Lamandau telah di lengkapi dengan ruang Laktasi, ruang bermain Anak, pojok baca dan kelengkapan Pelayanan difabel.
“Pelayanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi Sim) juga dicek,” bebernya.
Saat di kantor pelayanan Satpas (satuan Penyelenggara Administrasi Sim) Ombudsman RI melakukan wawancara kepada sejumlah petugas terkait mekanisme pelayanan Sim, sarana disabilitas dan prosedur penerimaan pengaduan di Satpas.
Secara umum tim Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik di SPKT dan satpas, apakah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku atau belum, sehingga nantinya Polres Lamandau layak untuk diajukan ke WBK.
“Dengan adanya kunjungan dan penilaian ombudsman Kami berharap ke depan Polres Lamandau layak mengajukan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” pungkasnya.