Lamandau, Borneo24.com- Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Korona atau Covid-19, Polres Lamandau, kembali menggelar operasi yustisi di wilayah kota nanga bulik, kecamatan bulik, kabupaten lamandau.
Selain untuk menekan penyebaran Covid-19, operasi ini juga dimaksudkan untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Operasi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo Melalui Ka UKL III AKP I Made Rudia, S.H, Kepada masyarakat, personel juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat beraktifitas di luar rumah.
“Mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucapnya. Operasi yustisi ini juga melibatkan Personel TNI dan Satpol-PP Kabupaten Lamandau.
Dalam operasi ini, beberapa pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dan teguran. Selain itu, kepada warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, petugas membagikan masker secara gratis. (***)