Lamandau, Borneo24.com – Sidang Perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara antara pemohon Effendi Buhing melawan Bupati Lamandau dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini ,selasa (12/1) . Sayangnya,hingga kemarin (11/1) Effendi buhing belum bisa dihubungi .
Effendi Buhing sendiri telah memberikan surat kuasa khusus kepada 7 kuasa hukumnya yang tergabung dalam koalisi keadilan kinipan. Sementara Bupati Lamandau juga telah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri Lamandau selaku Jaksa pengacara Negara.
“benar, sidangnya mulai besok . Dan kita telah memberikan SKK kepada kejaksaan,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo mengungkapkan bahwa agenda sidangnya adalah mendengar gugatan. Sidang akan digelar secara virtual.
“terkait SKK sudah ok, besok hadir sidang secara virtual , sidang berikutnya kemungkinan jawaban. Dan kita telah melakukan persiapan,” ungkap Agus widodo.
Diketahui , perkara ini telah didaftarkan pada 4 januari lalu ke PTUN Palangka raya, dengan no perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif. Fiktif positif adalah Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum , sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara melalui majelis hakim yang pertama untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua, mewajibkan Kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi ,verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat laman kinipan desa kinipan Kecamatan Batang kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Dan ketiga menghukum termohon membayar biaya perkara.
Alasan pemohon mengajukan permohonan tidak lain adalah untuk mendapatkan keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya atas sikap diam termohon (Bupati) yang tidak melakukan tindakan dan atau keputusan untuk melakukan tahapan-tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat laman kinipan sebagaimana permohonannya tanggal 2 Desember 2020 yang diterima oleh termohon pada tanggal 4 Desember 2020. (***)
Discussion about this post