Lamandau, Borneo24.com – Sebanyak tujuh personil Polres Lamandau menerima penghargaan dari Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo atas prestasi mereka dalam mengungkap peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo, Senin (25/1) siang dalam upacara khusus yang di gelar di halaman Mapolres Lamandau.
“Penghargaan ini diberikan agar meningkatkan kinerja bagi Personil yang menerima sekaligus pemicu semangat kepada personil lainnya agar juga berprestasi dalam bidang tugasnya masing-masing,” kata Kapolres Lamandau .
Penghargaan untuk personil yang berprestasi kali ini, di terima oleh AKP I Made Rudia, Bripka Erizky Fristiono, Bripka Tombang Sahat S, Brigpol Hadi Maryono, Brigpol Syamsul Bachri, Briptu Vebry guntara dan Briptu Jepri.
“Penghargaan diberikan Ketujuh personel Polres Lamandau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satsabhara dan Sattahti Polres Lamandau ini atas prestasinya yang berhasil mengungkap peredaran Narkotika sebanyak 1774,95 gram di wilayah hukum Polres Lamandau,” ungkap kapolres.
Ia berharap prestasi yang telah diperoleh oleh personel Polres tersebut hendaknya dapat dijadikan contoh serta motivasi untuk anggota yang lain. Apalagi keberhasilan mereka dalam menangkap pengedar narkoba kelas kakap ini juga salah satu upaya dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) polres Lamandau kembali mendapat tangkapan besar setelah beberapa tahun lalu berhasil menangkap sabu seberat 7 kg. Kali ini mereka berhasil membekuk pengedar narkoba lintas provinsi, Hariyanto warga Sampit kabupaten Kotim, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah seberat lebih dari 1,7 kg.
“kalau dikonversikan ke uang nilainya sekitar Rp 3 Miliar,” beber Kapolres Lamandau saat memberikan keterangan dihadapan media.
Tersangka ditangkap pada sabtu (16/1) sekitar jam 20.00 wib saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. (***)