Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko mengungkapkan bahwa seluruh Kabupaten dan Kota telah membentuk dan mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2022.
“Ini merupakan langkah baik yang patut diapresiasi kepada semua pemimpin daerah, sehingga komitmen untuk mewujudkan akses keuangan yang luas di Provinsi Kallimantan Tengah dapat terwujud,” ucapnya saat menghadiri Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Rencana Program Kerja TPAKD di Kalteng melalui SiTPAKD, berlangsung di Aula Hapakat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Rabu (25/1/2023).
Mengawali tahun 2023, pintanya, masing-masing TPKAD di daerah untuk menetapkan dan menyampaikan paling tidak satu program kerja TPKAD melalui SiTPAKD agar dapat dilakukan monev keberlangsungan dan realisasinya setiap triwulan.
“Seiring dengan berjalannya waktu, apabila TPKAD memiliki usulan program kerja tambahan dapat disampaikan dan diajukan lagi kepada OJK melalui SiTPAKD sehingga nantinya masing-masing TPKAD di Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai beberapa program kerja yang inovatif dan applicable,” katanya.
Diharapkan, lanjutnya, program kerja yang ditetapkan dapat berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“TPKAD yang telah menjalankan program kerja pada tahun 2022 dapat melanjutkan program kerjanya kembali jika dirasa masih relevan dan berdampak baik,” imbuhnya.
Sedangkan, tambahnya, TPKAD yang belum menyampaikan program kerja di tahun 2022 dan program kerjanya kurang berjalan maksimal, dapat menetapkan program kerja yang mengadopsi program kerja TPKAD lainnya yang telah berjalan namun tetap disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei indeks literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 bahwa Indeks Inklusi Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah berada di angka 81,30% dan Indeks Literasi Keuangan sebesar 32,73% dimana kedua indeks dimaksud berada dibawah indeks nasional yang tercatat masing-masing sebesar 85,10% dan 47,44%.
Selain indeks inklusi dan literasi keuangan yang dibawah indeks nasional, terdapat Gap yang terlampau tinggi pula antara indeks inklusi dan literasi keuangan sebesar 48,57%.
Hal ini menandakan inklusivitas produk dan layanan keuangan masyarakat di Kalteng belum diiringi dengan pemahaman dan keyakinan masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan yang digunakannya.
Diharapkan, program TPAKD yang diimplementasikan di daerah seyogyanya dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan sehingga mampu memperkecil gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan. (***)