Palangka Raya, Borneo24.com – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini tengah berupaya memaksimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bumi Tambun Bungai menyusul peniadaan tilang manual.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur lalu Lintas Kombes Pol Heru Sutopo menyampaikan kini pihaknya memastikan akan memaksimalkan pemberlakukan ETLE sebagaimana instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Menindaklanjuti instruksi tersebut bahwa penilangan kepada pelangar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual. Untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh pesonel dan Satlantas Jajaran Polda Kalteng,” katanya.
Ia menuturkan instruksi tersebut dari Kapolri yang kemudian diteruskan ke Kakorlantas hingga diteruskan ke jajaran. Terutama Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas.
“Kita akan maksimalkan, meski sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Dan sejauh ini sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyenggaraan ETLE,” bebernya.
Diantaranya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Meski demikian, lanjutnya, bahwa pihaknya juga telah mengintruksikan keapda seluruh Satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE.
“Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual yang ada diseluruh Satlantas Jajaran Polda Kalimantan Tengah, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE“ jelas Heru.
Oleh karena itu ia berharap seluruh kabupaten di kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Juga untuk menyiasati belum terpenuhnya ETLE di seluruh daerah khususnya di Bumi Tambun Bungai.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarankan ETLE Mobile di Kalteng. Yang mana ETLE Mobile tersebut nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli memiliki fungsi seperti ETLE.
Yaitu berfungsi untuk merekam berbagai pelanggaran dengan dilengkapi fitur Artificial Intereligance (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor di Kalteng.
“Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat di tindak yang bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kita tekan khususnya di Bumi Tumbun Bungai ini” tandasnya.