PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie yakin tidak terlibat dalam dugaan penggelapan APBD Katingan Tahun 2014 sebesar Rp. 100 miliar seperti yang dituduhkan. Melalui tim kuasa hukum yang dikoordinir Antonius, Yantenglie tak sabar membuktikan hal tersebut di pengadilan.
“Tidak ada Pra Peradilan dan tidak ada Eksepsi. Kita ingin langsung ke pokok perkara dan membuktikan bahwa klien kita tidak terlibat bersalah” kata Suriansyah Halim, salah satu pengacara Yantenglie, Sabtu (23/2/2019).
Suriansyah Halim menjelaskan, kronologis versi mereka, pada 2014 setelah melalui proses di bagian-bagian terkait sisa APBD dengan total Rp100 miliar di depositokan ke Bank BTN Pondok Pinang Jakarta. Setelah beberapa lama, Pemkab Katingan menemukan kejanggalan dan melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ternyata dari total Rp. 100 miliar tadi hanya tersisa Rp. 48 miliar. Kemudian atas perintah bupati, ditariklah kembali ke Kas daerah. Kemudian sisanya Rp. 58 miliar termasuk bunga ditelusuri dan ternyata berpindah ke rekening salah satu perusahaan dengan pemilik yang bernama Chandra.
Lalu dengan melalui proses, akhirnya sisa uang yang tadinya berpindah tersebut sudah kembali ke Kas daerah. Kasus ini juga kata Halim, telah dilaporkan Yantengli ke Bareskrim Mabes Polri.
Dilain sisi penyidik menjerat Yantenglie dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Yantenglie dituduh bersama-sama dengan tersangka lain, yakni mantan Kepala BTN Pondok Pinang yang telah menggelapkan uang Negara.
Dalam kasus ini, penyidik menghitung akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 35 miliar. Kasus ini sendiri sudah ditangan penuntut umum, menunggu proses dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (RP/01)