Bripka Juminto Sosialisasi Larangan Pungli

oleh
Bripka Juminto Sosialisasi Larangan Pungli.

Murung Raya, Borneo24.com – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Ps. Kapospol Seribu Riam Murung Raya, Bripka Juminto bersama Babinsa menyambangi warga Desa Muara Joloi I, Sabtu (7/8/2021) pukul 12.00 WIB.

Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga masyarakat setempat.

Bripka Juminto menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Pospol Seribu Riam,” katanya.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No. 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.