Satu Lagi Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus

oleh
Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus

Murung Raya, Borneo24.com – Hasil pengembangan penangkapan HB alias Wafi yang hendak mencuri sarang burung walet di TKP.Buper tapi gagal, Satreskrim Polres kembali menangkap pelaku pencurian sarang burung walet yang beraksi di gedung walet Jalan Bhayangkara yakni AA alias Degoy warga Desa Sopan Rt. 4 Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya. Degoy ditangkap dikediamannya di Jalan DPR Kecamatan Murung Jumat (4/9/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik mengatakan, sebelum beraksi di Buper, Wafi dan Degoy beraksi terlebih dahulu di TKP lainnya dan berhasil membawa kabur 20 gram sarang burung walet. mereka beraksi pada Senin (31/8/2020).

Penangkapan berdasarkan laporan korbannya saat melihat pintu gedung waletnya yang gemboknya sudah terbuka setelah itu korban melihat di dalam gedung tersebut sarang burung walet korban hilang dicuri orang.

“Dari pengembangan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor jenis Mega Pro berwarna hitam dengan Plat Merah Nomor Polisi KH 3156 MY, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah bor tangan, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah Dodos,” kata Kasat Ronny M Nababan, Sabtu (5/9/2020)

Lainnya, 1 (satu) buah gunting besi, 2 (dua) buah gergaji, 1 ikat tali, 1 (satu) buah Dongkrak, 1 (satu) buah senapan angin merk canon, 1 (satu) buah bor listrik dan matanya, yaitu alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Para pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Murung Raya untuk menjalani proses lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 3e dan 4e KUH Pidana. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.