Palangka Raya, Borneo24.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya bersinergi dengan penguatan criminal Justice System dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pemberantasan kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Berdasarkan kasus temuan yang didapatkan awal tahun ini (18/1/2023), terdapat di Jalan Merdeka Hilir Puruk cahu, terdapat isi paket ilegal yaitu 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi warna kuning, 3 blister tablet alprazom (golongan psikotropika), dan 15 strip tablet tramadol.
Kemudian dilanjutkan lagi, dengan mendatangi lapak (tempatnya berjualan) yang terdapat di rumah pelaku S.P (36) di Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, meliputi obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras.
Ditemukan juga 81 item obat sebanyak 60.003 tablet, dan 340 sachet, psikotropika 1 item sebanyak 2.382 pcs. ‘
‘Terdapat pula jenis obat ilegal terbanyak adalah jenis obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan yaitu Triheksidenidil 32,883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet. Dan perhitungan nilai ekonomi barang bukti obat-obatan yang disita seluruhnya sebesar kurang lebih Rp.222.000.000,” ucapnya Kepala Balai Besar POM Palangka Raya Safriansyah, Kamis(26/1/2023).
Safriansyah, menambahkan, bahwa untuk hasil temuan ini akan dilimpahkan melalui proses hukum tindak pidana dan sebagai barang bukti di Pengadilan, untuk tindak selanjutnya akan diputuskan oleh pihak Pengadilan.
”Biasanya itu akan dimusnahkan, karena apabila disalahgunakan akan menjadi hal yang berbahaya. Sebagai informasi kami melakukan tindakan terhadap hal tersebut, karena BPOM sendiri sudah memiliki beberapa tim untuk mengawasi surplus pengawasan terhadap obat-obatan yang terlarang dan ilegal dan juga dibantu dengan adanya laporan dari masyarakat, terlebih lagi kami memanfaatkan kecanggihan teknologi melacak kiriman keberadaan barang tersebut, ”terangnya.