Kejati Kalteng, Seret 1 Tersangka Lagi, Terkait Kasus Proyek Bandara di Muara Teweh

oleh
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Drs Adi Santoso SH MH yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum), Rustianto serta Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DiK) Rahmad Isnaini SH MH

Kota Palangka Raya, Borneo24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini seret kembali 1 tersangka korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara Muhammad Sidik pada Tahun 2014 lalu itu.

Proyek itu adalah pembangunan Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng yang ditarget beroperasi di Tahun 2020 ini.

Proyek itu dilaksanakan oleh CV Indo Baruh Kencana (IBK) dengan nilai kontrak Rp 1.239.050.000. Mega proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut bersumber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alhasil, pihak Kejati Kalteng, menahan satu tersangka proyek Bandara Haji Muhammad Sidik, tepatnya atas nama Denny Hermanto Sumarna, Selasa (21/07/2020) di Palangka Raya.

Kejati Kalteng, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Drs Adi Santoso SH MH yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum), Rustianto serta Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DiK) Rahmad Isnaini SH MH mengutarakan, pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara Muhammad Sidik pada tahun 2014 lalu itu.

“Dalam penyidikan itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan mega proyek perihal dimaksud,” terang Adi kepada awak media, Selasa (21/7/2020).

Penyidikan perihal dimaksud itu terang dia, setelah melalui proses lelang yang kemudian pada Tanggal 22 Juli 2014 lalu dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir seluas 2.328 m2 Tahun 2014 melalui anggaran APBN.

Berdasarkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Berdasarkan pasal dimaksud di atas, telah ditemukan sejumlah pihak yang bertanggung jawab memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas, yaitu PPK atas nama Agustinus Sudjatmiko, STD dan pihak rekanan pelaksana lapangan Denny Hermanto Sumarna,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan mega proyek tersebut, lanjut dia, pihaknya melaksanakan ekspos kasus itu. Ekspos kasus perihal dimaksud tersebut pihaknya menyepakati penetapan tersangka terhadap kedua tersangka dimaksud di atas.

“Pelaksanaan ekspos tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2020 di ruang ekspos Pidsus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dengan hasil ekspos itu setuju dilakukan penetapan tersangka terhadap PPK dan rekanan pelaksana kegiatan di lapangan,” demikian pungkas Drs Adi Santoso SH MH. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.