PALANGKA RAYA, BORNEO24.com– Anggota Kepolisian Sektor Pahandut pada mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan berinisial S (48), Jumat (9/8/2019) lalu.
Warga Jalan Rajawali IV Kecamatan Jekan Raya ini, diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan di dekat rumahnya Jalan Kranggan XXI Gang I Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya, Kalteng.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengatakan, S membakar lahan diketahui oleh saksi HV (42) yang tidak sengaja melihat S sedang melakukan pembakaran lahan di dekat rumahnya.
Kemudian lanjut Edia, dilaporkan ke Mapolsek Pahandut. Adapun lahan yang terbakar kurang lebih berukuran 40 X 40 M2.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk di proses lebih lanjut,” ucap Edia, Minggu (18/8/2019).