Palangka Raya, Borneo24.com – PT Pertamina Kalteng menindak tegas kepada para pangkalan gas elpiji, dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) di Kalimantan Tengah, Sabtu (29/4/2023).
Hal tersebut dilakukan karena banyaknya pangkalan gas yang menjual tabung gas elpiji 3 kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Palangkaraya, HET gas elpiji 3 kg sebesar Rp 22.000.
Bahkan di Kota Palangkaraya pada 2022, PT Pertamina Kalteng telah menutup 4 pangkalan gas elpiji.
Asisten SBM 1 PT Pertamina Kalteng, Edi mengatakan selama 2022 PT Pertamina telah memutus hubungan usaha dengan 12 pangkalan gas.
“Sebanyak 12 pangkalan gas tersebut, empat pangkalan gas berada di Kota Palangkaraya dan delapan pangkalan tersebar di wilayah Barito,” jelasnya pada Tribunkalteng.com.
Asisten 1 SBM PT Pertamina mengatakan belum ada pangkalan yang ditutup selama 2023 akibat menjual gas elpiji 3 kg tak sesuai HET.
“Tapi kalau kami menemukan pangkalan yang nakal, akan kami tindak dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan apabila ada pangkalan gas elpiji 3 kg yang melakukan penjualan dan penimbunan, petugas akan meminta KTP dan mengumpulkan data pangkalan gas tersebut.
“PT Pertamina pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, kemudian kalau pihak Pemko meminta untuk PHU, maka akan kami putus,” terang Edi.
PT Pertamina pun berkomitmen akan memberikan sanksi tegas para pangkalan yang menjual di atas HET. Ia pun memberi imbauan pada masyarakat untuk melaporkan pangkalan gas yang menjual di atas HET.
“Apabila menemukan pangkalan yang nakal, berkomitmen memberi sanksi teguran 1, teguran 2, hingga pemutusan hubungan usaha pada pangkalan,” tutup Edi.