Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menyampaikan, Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2024 dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Pidato tertulis Gubernur Sugianto Sabran, mengatakan untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat.
“Selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035,” jelas Wagub saat membacakan pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023).
Dikatakan Wagub, percepatan penetapan revisi Perda mengenai RTRWP Kalteng merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
“Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTRW kita agar segera dapat ditetapkan,”jelasnya.
Wagub mengajak semua pihak untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. Pada sisi lain Wagub juga mengingatkan untuk mewujudkan RTRWP yang berkualitas, selain terintegrasi/terkoneksi dengan lingkungan sosialnya, dan tentunya juga selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.
”Apabila RTRWP Kalteng nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda kita bersama yakin bahwa kedepannya pembangunan Kalteng akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai ini sendiri,”jelasnya.
Wagub juga mengucapkan, Pemprov Kalteng telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng sebagai tindak lanjut dari Perpem No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan perangkat daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di daerah,”ungkapnya.
Dikatakan Wagub, dengan terbitnya Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka Pemda provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.
“Adapun urgensi pembentukan BRIDa ini untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng ini,”tutupnya.