Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan Penghargaan Siddhakarya 2022 Tingkat Provinsi kepada UMKM atau Perusahaan di Kalteng.
Penerima penghargaan ini dinilai berhasil meningkatkan Produktivitasnya dengan menerapkan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
Penghargaan Siddhakarya 2022 di serahkan Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kalimantan Tengah Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, bertempat di hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (27/12/2022).
Anugerah Siddhakarya merupakan penghargaan tingkat provinsi yang diberikan kepada UMKM atau perusahaan yang terus berupaya meningkatkan produktivitas dan berhasil mempertahankan tingkat produktivitas selama 3 tahun berturut-turut sehingga mewujudkan SDM Bangkit, Kalteng berakhlak penuh keberkahan.
“Anugerah produktivitas Siddhakarya diberikan Gubernur sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memotivasi dunia usaha dan penerima siddhakarya merupakan nominator untuk mendapatkan produktivitas tertinggi tingkat nasional dalam anugerah Paramakarya, yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada setiap tahun ganjil bagi UMKM dan perusahaan besar,” terang setda
Sementara itu, Direktur Bina Produktivitas Kementerian ketenagakerjaan RI diwakili Analis Ahli Muda Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI Fahrizal mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembinaan kepada UMKM dan Perusahaan yang telah mendapatkan Penganugerahan Siddhakarya Tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah Farid Wajdi dalam laporannya mengatakan persyaratan teknis Penganugerahan Siddhakarya adalah menerapkan alat, metode, dan teknik peningkatan produktivitas secara konsisten dan berkelanjutan disertai data dukung.
Selain itu juga telah mendapatkan bimbingan Peningkatan Produktivitas baik dari lembaga Produktivitas Pemerintah atau lembaga Produktivitas nonpemerintah (bukti dokumen, foto, piagam, sertifikat, surat pernyataan, atau lainnya), telah berdiri paling singkat dua tahun untuk mengikuti pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas pada tingkat Provinsi, Telah berdiri paling singkat tiga tahun.
“Untuk mengikuti pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas pada tingkat Nasional dan memiliki sertifikat Siddhakarya paling singkat satu tahun bagi Perusahaan yang akan mengikuti seleksi Paramakarya,” jelas Farid.
Berdasarkan pengukuran didapatkan enam UMKM/Perusahaan yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Kalteng yaitu UKM Mase Rahman, UKM Nur Cahaya, UKM Uwei Pambelum, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Nusantara Sawit Persada, PT. Swadaya Sapta Putra.
“Sedangkan Penghargaan kepada Bupati/Walikota sebagai “Pembina Produktivitas” dan mendapatkan lencana Produktivitas, yaitu Bupati Pulang Pisau, Bupati Kotawaringin Timur dan Pj.Bupati Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (***)