Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
“Untuk itu sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari ini di Prov. Kalteng, merupakan kesempatan untuk kita semua dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023,” terang Wagub saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Wagub berharap, undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Beberapa yang menjadi masukan kami antara lain: masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN“ jelasnya.
Kemudian terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan, masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kemudia masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” imbuhnya.
Disamping itu Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin dalam sambutannya mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024.
“RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” ungkap Nurdin.