Periode Januari-Juli 2022, Kejati Kalteng Selamatkan Keuangan Negara Rp9,8 Miliar

oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Imam Wijaya.

Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Intelijen Komaidi mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari hingga Juli 2022, telah berhasil selamatkan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar.

“Keuangan negara yang diselamatkan itu dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng sebesar Rp3,7 miliar, Pidsus Kejari se-Kalteng Rp824,2 juta dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari se-Kalteng Rp5,3 miliar,” kata Komaidi dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022).

Hal tersebut disampaikannya kepada para wartawan dalam jumpa pers pencapaian kinerja Kejati Kalteng dan Kejari se-Kalteng dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman Kejati setempat.

Lebih lanjut mantan Kepala Kejari Kapuas itu menjelaskan bidang Datun Kejari se-Kalteng juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hampir Rp1,6 miliar. Dalam kesempatan itu pula dia membeberkan pencapaian kinerja yang menonjol pada setap bidang yang ada di Kejati Kalteng.

Bidang Pembinaan pada satuan kerja Kejati Kalteng TA 2022 mendapat Pagu anggaran Rp36,8 miliar dan realisasinya sampai 19 Juli 2022 Rp20 miliar. “Sedangkan Pagu anggaran satuan kerja 14 kejaksaan negeri dan 1 cabang kejaksaan negeri mendapat Rp78,39 miliar.

Realisasi sampai 19 Juli 2022 sebesar Rp41,2 miliar,” ucapnya. Pada bidang Intelijen lanjutnya, berhasil menangkap tiga orang daftar pencarian orang (DPO) melalui program tangkap buron (Tabur). Puldata 14 kegiatan, Opslid 2 kegiatan dan pelacakan aset.

Pembentukan posko perwakilan kejaksaan Bandara Tjilik Riwut 1 unit, Kantor Pos Palangka Raya 1 unit dan Pelabuhan Sampit dan Kumai masing-masing 1 unit. Bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana perusakan hutan atas nama Hasyim bin H.Sahrul dan Anwar Sadat alias Sadat bin Sapransyah.

Keduanya telah disidangkan dan diputus secara in absentia dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 4 tahun. Prapenuntutan 115 perkara, Penuntutan 82 perkara.

Pidana Narkotika dengan jumlah SPDP, P-21 Tahap I masing-masing 79, 56 dan 71 perkara. Pidana Oharda yakni SPDP 33 perkara, P-21 13 perkara dan Tahap I 22 perkara. Pidana Kamneg Tibum dan TPUL dengan SPDP 27 perkara, P-21 12 perkara dan Tahap I 21 perkara.

“Pencapaian kinerja pada bidang Pidsus Kejati Kalteng yakni penyelidikan 7 perkara, dihentikan LID nya tidak ada, penyidikan 5 perkara, pra penuntutan 4 perkara dan penuntutan tidak ada,” jelasnya.

Pejabat kejaksaan penyandang tiga melati itu menerangkan pada bidang Datun telah dilakukan penandatanganan MoU dengan Kemenag Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan. Perolehan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dengan 8 instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

SKK Non Litigasi nihil, memberikan pendapat hukum 2 kegiatan. Pendampingan hukum 8 kegiatan, pelayanan hukum 40 kegiatan. Kemudian Datun Kejari se-Kalteng yakni MoU 107 kegiatan, SKK Litigasi 2 kegiatan, SKK Non Litigasi 156 kegiatan.

Pendapat hukum 5 kegiatan, pendampingan 88 kegiatan dan pelayanan hukum 156 kegiatan. Pencapaian kinerja pada bidang Pengawasan telah melaksanakan klarifikasi berdasarkan surat perintah Kajati Kalteng dengan rincian Kejari Kapuas 2 kegiatan, Kejati Kalteng 2 kegiatan, Kejari Kotim 1 kegiatan, Kejari Mura 1 kegiatan dan Kejari Katingan 1 kegiatan.

Menurutnya Kejati Kalteng sebagai salah satu lembaga penegak hukum tidak saja melaksanakan tugas di bidang penuntutan akan tetapi juga kegiatan lain seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, pendampingan hukum dan bantuan hukum Harapannya pencapaian kinerja setiap bidang Kejati Kalteng dan jajaran Kejari se-Kalteng lebih baik lagi ke depannya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.