Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Korupsi

oleh
Tersangka MYL (Jaket Merah) saat digiring penyidik keluar dari mobil tahanan di halaman Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kalimantan Tengah, Borneo24.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Tersangka MYL selama 20 (dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN–02/O.2/Fd.1/09/2022.

MYL ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tersangka MYL di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Karena Tersangka MYL tidak datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah yang sudah di sampaikan secara patut, sehingga di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/ RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka MYL.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjemput Tersangka MYL untuk menjalani proses
hukum berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Seperti di ketahui Tim tangkap buronan (tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kalteng.

MYL seorang tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik. Desa Trinsing Muara Teweh, berhasil di tangkap tim kejaksaan di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9).

Informasi penangkapan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalteng ini di sampaikan
oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr I Ketut Sumedana dalam press release yang dikirimkan kepada media.

“Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB. Bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/ RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung. Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan
Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang Kapuspenkum dalam rilis tersebut.

Di jelaskan oleh Sumedana penangkapan terhadap MYL sendiri di lakukan setelah yang bersangkutan Masuk dalam DPO kejaksaan tinggi Kalteng.

“MYL di amankan karena ketika di panggil sebagai Tersangka. Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan oleh karenanya. Di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” terang Sumedana lagi.

Di katakannya. Penangkapan terhadap MYL ini sendiri berhasil di lakukan setelah Tim tabur berhasil memastikan keberadaan yang tersangka berkat pemantauan yang intensif.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.