Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mulai 9 hingga 14 April 2019, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,30 Kilo Gram dari tangan tujuh tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan AKBP I Made Kariada dalam konferensi Pers di ruang rapat lantai II, Rabu (24/4/2019) pagi pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan, ketujuh kurir tersebut ditangkap di tiga tempat kejadian berbeda. Dua kejadian dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak Kalimantan Barat dan LP Palangka Raya.” Sehingga dari tiga kejadian tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,30 Kilo Gram,” jelas Lilik.
Modusnya lanjut Lilik, barang dikirim dari Pontianak dan Banjarmasin kemudian diterima kurir di Palangka Raya.” Masih ada lima orang lagi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Untuk mengelabui petugas beber Lilik, para kurir membungkus barang haram tersebut menggunakan plastik warna hitam, dan modusnya barang itu dibuang seolah-olah barang tidak terpakai.
“Supaya si kurir tidak tertangkap petugas, dan penerima juga tidak terdeteksi,” sebut Lilik.
Lilik mengimbau, agar kepada masyarakat untuk memberikan informasi guna mencegah beredarnya sabu ini di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.” Untuk masyarakat, mari berikan informasi sebanyak-banyaknya guna mencegah peredaran narkoba,” imbaunya. (RP/01)