Kalimantan Barat, Borneo24.com – Akibat menjual barang hasil curiannya di media sosial, 2 pemuda warga Pontianak berinisial FI dan AD harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Pontianak Kota usai diamankan di kawasan Jalan H.M Suwignyo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (13/03/2021).
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal saat tim Jatanras Polsek Pontianak Kota melakukan patroli cyber di media sosial. Saat itu petugas menemukan salah satu akun yang menawarkan barang satu unit handphone dan 1 unit laptop namun tanpa dilengkapi kelengkapan semestinya (kotak).
Merasa curiga, polisi langsung melakukan cash on delivery (COD) kepada penjual. dan benar saja, barang yang dijual tersebut merupakan barang hasil curian sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan pengecekan, barang tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban lantaran rumahnya kecurian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Minggu (14/03/2021).
Dari keterangan pelaku berinsiial AD, jika barang yang djual tersebut milik FD sehingga tak berlangsung lama, polisi memburu pelaku utama berinisial FD di kawasan Jalan Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota.
“AD ini berperan sebagai penjual barang curian, dan FD yang melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memasuki rumah korban dengan membuka kaca jendela dan membawa barang milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancmaan 7 Tahun penjara.
“Masyarakat diminta waspada saat malam hari, pasalnya pelaku pencurian tidak segan-segan masuk ke rumah korbannya dengan berbagai cara sehingga gunakan kunci ganda di pintu maupun jendela agar dapat terhindar dari kemalingan,” tutupnya. (***)