2 Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap

oleh
Tersangka Dua Pengedar Sabu Saat Diamankan.

Palangka Raya, Borneo24.com Hanya dalam sehari, tepatnya Jumat (3/2/2023), Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pengedar sabu jenis narkotika.

“Penangkapan terlebih dulu dilakukan di Jalan G Obos km 9, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tempat ini petugas menangkap Lintar alias Koko dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 2,27 gram. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama” Kata Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail Senin (6/2/2023)

Pengungkapan kemudian berlanjut sekitar pukul 19.30 WIB. kali ini petugas menangkap pria bernama Josa Wenesdy (34) saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sumbawa Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 4 paket sabu seberat 8,14 gram, uang tunai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail mengatakan, sebelum menangkap keduanya, pemantauan terlebih dulu dilakukan oleh petugas. Keduanya diketahui telah cukup lama berbisnis narkoba. Saat hendak melakukan transaksi, baru keduanya berhasil ditangkap.

“Keduanya sama-sama kita tangkap saat hendak bertransaksi. Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk kedua pelaku,” tegasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.