Jawa Barat, Borneo24.com – Sebanyak 44 pengedar dan kurir narkoba ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu. Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Januari hingga 6 Mei 2021. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat keras.
“Mereka ditangkap selama periode Januari hingga 6 Mei 2021 dari 34 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satres Narkoba Polres Indramayu dan polsek jajaran,” kata Kapolres Indramayu, Jumat (7/5/2021). Dari 44 tersangka, ujar AKBP Hafidh, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 79,7 gram, ganja 43,2 gram, tembakau sintetis 67,1 gram, obat keras 18.474 butir, dan psikotropika 194 butir.
Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya juga disita, seperti timbangan, alat isap, dan beberapa telepon genggam untuk komunikasi saat mereka mengedarkan narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara,” ujar AKBP Hafidh. Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, selain menangkap pengedar narkotika, , pada periode itu pihaknya juga mengamankan 17.000 botol minuman keras berbagai merek dan ribuan liter tuak. “Ini semua berkat informasi dari masyarakat sekitar,” kata AKP Heri Nurcahyo. (***)